Pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 lalu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan lebih dari 300.000 jamaah haji ilegal dari kota Makkah. Mereka berasal dari luar negeri yakni sebanyak 153.998 orang & warga lokal Saudi yang tinggal di Arab namun bukan penduduk Makkah yaitu sebanyak 171.587 orang. Semuanya tidak memiliki izin haji atau visa non haji, sehingga pemerintah Arab Saudi|Saudi|Arab Saudi pun|Saudi pun) menindak tegas dengan melarang jamaah ilegal ini menunaikan ibadah haji 1445 H.
Tindakan ini sudah sejalan dengan peraturan terbaru Arab Saudi, bahwa seluruh jamaah haji diwajibkan memiliki visa haji. Sedangkan jamaah dengan visa non haji seperti visa umrah, visa kerja, dan jenis visa lain, sangat dilarang untuk mengikuti ibadah haji 2024 ini. Hal ini merupakan tindakan pencegahan supaya jumlah jamaah haji tidak sampai overload, seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Tahun 2015 lalu, jamaah haji overcapacity karena hadirnya jamaah haji ilegal, sehingga menimbulkan bencana saat lempar jumrah di Mina. Sebanyak 2300 orang meninggal dunia karena insiden ini, sehingga pemerintah Arab Saudi membuat aturan pelarangan jamaah visa non haji agar bisa mengontrol jumlah jamaah haji.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengimbau agar jamaah non visa haji segera meninggalkan Arab Saudi & tak memaksakan diri untuk ikut ibadah haji dengan cara yang tidak legal. Ia menegaskan apabila jamaah nekat berangkat haji pakai visa non haji seperti visa umrah, visa ziarah, dan jenis visa lainnya, maka sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi menanti.
Ashabul Kahfi sangat mengapresiasi usaha pemerintah Saudi yang tegas tidak mentolerir jamaah haji ilegal. Pasalnya, bila tidak diberikan sanksi tegas maka akan terjadi overcapacity, sehingga membahayakan para jamaah haji lainnya. Namun, sebagian dari jamaah haji ilegal ini ternyata merupakan korban dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab seperti travel yang memberangkatkan haji dengan visa non haji.
Ashabul Kahfi menegaskan agar jamaah dengan visa non haji segera pulang ke Indonesia sebelum terlambat, daripada nanti mereka akan didenda & diberi sanksi yang lebih berat lagi seperti dipenjara.
Melihat kasus di atas, tentunya sebagai travel umrah dan haji Anda harus selalu waspada, serta jujur kepada jamaah Anda. Jangan sampai mengiming-imingi jamaah dengan bisa haji cepat berangkat namun menggunakan visa tak resmi. Bisa-bisa travel Anda juga akan terkena sanksi, sehingga justru merugikan bisnis Anda sendiri.
Jangan lupa untuk selalu berbenah, dengan memakai sistem manajemen travel yang terpercaya seperti Erahajj. Erahajj siap bantu bisnis Anda berkembang sehingga dapat menjadi travel umrah & haji terpercaya.