Digitalisasi merambah semua sektor termasuk pajak. Peningkatan mutu pelayanan pajak dibuktikan dengan serangkaian inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Oleh karena itu, guna meningkatkan pengelolaan pajak agar lebih modern dan terintegrasi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru yaitu Sistem Coretax.
Coretax digadang-gadang dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, cepat , dan mudah bagi penggunanya. Tak hanya itu, Coretax juga menggunakan teknologi mutakhir yang didukung oleh Artificial Intelligence (AI), sehingga lebih canggih dari sistem sebelumnya. Jadi, di masa mendatang, pengelolaan data serta penagihan pajak sudah menggunakan AI, bukan lagi dilakukan secara manual atau berbasis tenaga kerja manusia.
Dalam laman resminya, DJP menyebutkan beberapa manfaat dari implementasi Coretax diantaranya:
- Efisiensi yang lebih baik & Efektivitas. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih singkat, akurat dan transparan
- Meningkatkan kepatuhan pajak. Kemudahan dalam pengisian dan pembayaran pajak , diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak .
- Layanan yang lebih baik. Layanan perpajakan menjadi lebih terjangkau dan terpadu
- Analisis data yang lebih baik. Data perpajakan yang tersusun dapat diolah untuk menghasilkan laporan yang lebih mendalam dalam pengambilan kebijakan .
Namun, bagi para pebisnis yang masih asing tentang Coretax ini, tentunya harus selalu update informasi agar tidak ketinggalan terhadap perkembangan teknologi yang serba cepat ini. Terutama, bagaimana perubahan ini bisa Anda kelola dengan efektif serta dioptimalisasi , sehingga bisnis Anda tidak terganggu masalah pajak.
Masih tentang pajak, wacana kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan merupakan hal lain yang harus Anda perhatikan . Seperti yang kita ketahui , bisnis perjalanan haji dan umrah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Namun, Anda juga harus cermat, apakah konsekuensi kenaikan PPN ini bagi bisnis travel umrah & haji.
Oleh karena itu, kami mengundang Anda untuk belajar bersama, bagaimana cara menghadapi Coretax dan kenaikan PPN untuk travel umrah & haji di webinar bersama:
Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., MA., BKP.,CFP., CBC (Konsultan Pajak, Founder isipajak.com)
& Baharudin Yusuf (business owner Erahajj Group)!
Webinar ini khusus bagi Anda yang ingin bisnisnya mulus serta tidak terkendala masalah pajak!
Kita akan membahas tentang:
✅ Penerapan Coretax bagi travel umrah & haji di tahun 2025
✅ Strategi menghadapi sistem baru penagihan pajak oleh AI
✅ Dampak kenaikan PPN 12% bagi industri travel umrah dan haji
Ayo, segera bergabung di webinar eksklusif bertajuk “Strategi Hadapi Coretax dan Kenaikan PPN Bagi Travel Umrah Haji di Tahun 2025” yang akan diselenggarakan pada:
30 Des 2024 pukul 13.30 - 15.30 WIB
Streaming via Zoom & Youtube
Pendaftaran lebih lanjut, silakan klik link berikut ini:
https://erahajj.co.id/academy
Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar pajak bersama ahlinya pajak, agar bisnis travel umrah Anda lebih lancar di tahun 2025 dan siap menghadapi berbagai perubahan seperti Coretax dan kenaikan PPN!
Harapan kami, informasi ini bermanfaat untuk Anda!