Praktek dana talangan haji terindikasi menjadi penyebab antrean haji makin mengular. Pasalnya, orang yang sebenarnya belum tergolong mampu, menjadi bisa mendaftarkan porsi haji karena adanya dana talangan tersebut. Tentunya hal ini menjadi polemik tersendiri, sebab, sebenarnya orang yang memakai dana talangan haji tersebut sebenarnya belum wajib untuk haji.
Hal ini membuat pemerintah merumuskan beberapa hal terkait status mampu dari calon jamaah haji. Istithaah atau syarat mampu tidak hanya dinilai dari sisi kesehatan saja, namun juga dari sisi finansial. Orang yang tergolong tidak mampu sebaiknya tidak memaksakan diri untuk daftar haji dengan dana talangan.
Jika orang yang tidak mampu lantas boleh mendaftar porsi haji, maka orang yang sebenarnya mampu secara keuangan akan tergeser haknya. Padahal mereka sebenarnya lebih berhak untuk memperoleh antrean terlebih dahulu karena membayar biaya haji tanpa memakai dana talangan tersebut.
Dalam diskusi pada Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang kemampuan keuangan calon jamaah haji yang diselenggarakan pada tanggal 15 - 17 November 2023, Kemenag juga mendiskusikan tentang bagaimana mekanisme penyetoran dana manfaat yang akan diperoleh oleh calon jamaah haji yang telah menyetorkan BPIH.
Jika diasumsikan BPIH total adalah sekitar 90 juta rupiah, kemudian jamaah sudah menyetorkan sekitar 49 juta rupiah, maka nilai manfaat dari uang haji yang diputar pada sektor yang telah dipilih pemerintah harusnya disetorkan langsung ke rekening calon jamaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada periode jamaah tersebut berangkat, jamaah tinggal membayar sisa dari setoran yang telah dibayarkan jamaah dikurangi nilai manfaat.
Adapun hubungannya dengan dana talangan haji, mereka yang menyetorkan dana haji memakai dana talangan haji dari lembaga keuangan, mereka juga mendapatkan nilai manfaat tersebut. Namun, sebenarnya mereka juga harus menyetor cicilan kepada lembaga keuangan, ditambah dengan bagi hasilnya.
Dari uraian di atas, semestinya calon jamaah haji bisa lebih bijaksana untuk mendaftar haji tanpa memakai dana talangan haji karena bisa membuat antrean ibadah haji semakin panjang dan tidak sesuai dengan persyaratan haji.
Sistem Digital untuk Mengelola Transaksi Haji Lebih Mudah
Nah, melihat hasil diskusi Kemenag, tentu dengan semakin maju pengelolaan haji di pemerintahan, travel harus bisa mengimbangi dengan mulai mengadopsi sistem digital. Apabila Kemenag sudah memakai Virtual Account untuk transaksi penyetoran dana manfaat ke rekening jamaah, maka Anda juga bisa menggunakan Virtual Account untuk pembayaran jamaah ke travel Anda.
Tentunya, adaptasi sistem digital travel umrah & haji akan membantu Anda dalam mengelola transaksi haji mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemberangkatan, manifest jamaah, hingga laporan keuangan.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem digital travel umrah Erahajj yang siap membantu Anda mengakomodir kebutuhan manajemen transaksi haji & umrah dengan satu sistem yang lengkap dan terintegrasi. Pembayaran digital melalui Virtual Account juga sudah tersedia, sehingga membantu Anda dalam mengelola pembayaran dana haji dari jamaah.
Erahajj siap menjadi partner Anda dalam manajemen transaksi haji & umrah, karena memiliki fitur yang lengkap serta terus berinovasi dari waktu ke waktu. Erahajj berkomitmen untuk selalu berinovasi, sehingga travel umrah Anda akan terus berkembang.
Segera berlangganan Erahajj untuk manajemen haji dan umrah yang lebih rapi, mudah serta efisien!